25 September 2025
Zonasi Risiko di Gudang Bahan Kimia Berbahaya
Halo Sobat Safeclo!
Tahu nggak sih apa itu Zonasi Risiko?
Gudang bahan kimia berbahaya memiliki potensi risiko tinggi seperti kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, serta bahaya kesehatan bagi pekerja. Untuk meminimalkan dampak tersebut, diperlukan penerapan zonasi risiko, yaitu pembagian area penyimpanan berdasarkan tingkat bahaya masing-masing bahan kimia. Melalui zonasi, pengelolaan gudang dapat lebih terarah, mulai dari penataan ruang, penggunaan alat pelindung diri, hingga kesiapan tanggap darurat, sehingga keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dapat lebih terjamin. Oleh karena itu, penerapan zonasi risiko menjadi salah satu kunci utama dalam membangun keselamatan dan kesehatan kerja di gudang bahan kimia berbahaya. Apa saja sih zonasi risiko itu? Let’s learn more!
Klasifikasi bahan kimia berdasarkan tingkat bahaya
Perlu sobat safeclo ketahui, bahwa klasifikasi bahan kimia dirancang agar para pekerja mengetahui tingkat bahaya yang ditimbulkan dari bahan kimia tersebut. Nah, menurut modul pengembangan keprofesian berkelanjutan berbasis kompetensi tentang cara penyimpanan bahan kimia secara aman, penyimpanan bahan kimia pada lemari penyimpanan digolongkan menjadi (Nora, Muhammad, dan Agung, 2022) :
Golongan I
Cairan mudah terbakar seperti alkohol, acetone, acetaldehyde, acetonitriile, benzen, cyclohexane, dan lain-lain.Golongan II
Bahan beracun mudah menguap. seperti CCl4, CHCl3, (CH3)2SO4, HCONH2, dan lain-lain.Golongan III
Asam-pengoksidasi seperti NO2, H2SO4, H3PO4, dan H2CrO4.Golongan IV
Bahan organik dan asam-asam mineral misalnya CH3COOH, C4H8O2, CH2O2, HCl, C4H7O2, C3H5O2S, C3H6O2, CCl3COOH.Golongan V
Cairan basa misalnya NaOH, NH4OH, Ca(OH)2, C5H8O2.Golongan VI
Cairan pengoksidasi seperti (NH4)2S2O8, H2O2.Golongan VII
Cairan beracun yang tidak menguap seperti C3H5NO, C6H10O5, C6H14FO3P, C21H20BrN3, C6H15NO3.
Sistem zonasi berdasarkan risiko kebakaran, toksisitas, dan reaktivitas
Bagaimana sih sistem zonasi risiko itu? Sistem zonasi berdasarkan risiko kebakaran, toksisitas, dan reaktivitas merupakan metode klasifikasi area yang digunakan untuk mengendalikan potensi bahaya bahan kimia di lingkungan kerja, laboratorium, atau industri. Sistem ini membantu dalam menentukan langkah pengendalian, penyimpanan, serta akses pekerja sesuai tingkat bahaya.
Risiko kebakaran (Flammability)
Risiko ini menilai tingkat kemudahan suatu bahan menyala atau terbakar ketika berada di dekat sumber panas atau percikan api. Contoh bahan dengan risiko kebakaran tinggi adalah bensin, alkohol, dan gas LPG. Dalam zonasi, bahan mudah terbakar harus ditempatkan di area yang jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan sistem deteksi dan pemadam kebakaran yang memadai.Risiko toksisitas (Toxicity)
Risiko toksisitas berkaitan dengan efek kesehatan yang ditimbulkan dari paparan bahan kimia, baik dalam jangka pendek (akut) maupun panjang (kronis). Bahan seperti pestisida, merkuri, dan formaldehida memiliki tingkat toksisitas tinggi. Zonasi toksisitas bertujuan agar bahan berbahaya ini disimpan di area dengan ventilasi khusus, dilengkapi peralatan pelindung, serta membatasi akses hanya untuk pekerja yang terlatih.Risiko reaktivitas (Reactivity)
Reaktivitas menilai sejauh mana suatu bahan berpotensi bereaksi dengan zat lain sehingga menghasilkan ledakan, pelepasan gas beracun, atau panas berlebih. Contoh bahan yang sangat reaktif adalah natrium, kalium, peroksida organik, serta asam kuat yang bereaksi hebat dengan basa. Zonasi pada kategori ini dilakukan dengan memisahkan bahan sangat reaktif, menggunakan wadah khusus, serta mencegah penyimpanan bersamaan dengan bahan yang inkompatibel.
Lantas, apa tujuan dari zonasi risiko itu sendiri? Tujuan utama sistem zonasi adalah untuk memetakan area berbahaya sesuai jenis risikonya, mengurangi peluang kecelakaan kimia, menetapkan standar penyimpanan yang tepat, memberikan pembatasan akses pekerja, serta memudahkan penanggulangan jika terjadi keadaan darurat.
Penggunaan tanda dan label keselamatan di gudang bahan kimia
Setelah sobat safeclo memahami sistem zonasi yang diakibatkan beberapa resiko, maka sobat safeclo juga harus mengetahui penggunaan tanda dan label keselamatan di gudang bahan kimia. Fungsi tanda bahaya berperan untuk memberi label pada zat-zat berbahaya sesuai dengan peraturan mengenai bahan berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances). Arah peraturan tentang bahan berbahaya untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer dan kesehatan manusia (Fatchiyah, 2011). Berikut ini dijelaskan simbol-simbol bahaya termasuk notasi bahaya dan huruf kode :
Inflammable substances (bahan mudah terbakar)

Bahan yang dapat dengan mudah terbakar meliputi kategori bahan peledak, oksidator, zat yang sangat mudah terbakar, dan zat yang mudah terbakar, mudah meledak. Bahan dan campuran yang diberi label bahaya "meledak" memiliki potensi untuk meledak akibat benturan, gesekan, pemanasan, api, dan sumber nyala lainnya, meskipun dalam kondisi tanpa kehadiran oksigen dari atmosfer. Ledakan dapat terjadi akibat reaksi yang sangat kuat dari suatu zat. Misalnya, asam nitrat dapat menyebabkan ledakan ketika berinteraksi dengan beberapa pelarut seperti aseton, dietil eter, etanol, dan lain-lain.
Oxidizing (pengoksidasi)

Bahan-bahan dan formulasi yang diberi label bahaya mengoksidasi umumnya tidak mudah terbakar. Namun, ketika bersentuhan dengan substansi yang mudah terbakar atau yang sangat mudah terbakar, mereka bisa meningkatkan potensi terjadinya kebakaran secara signifikan. Contoh dari bahan ini meliputi kalium klorat, kalium permanganat, serta asam nitrat dengan konsentrasi tinggi.
Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar)

Bahan dan komponen yang diberi label dengan peringatan bahaya "sangat mudah terbakar" adalah cairan yang memiliki titik nyala yang sangat rendah (kurang dari 0 derajat Celsius) serta titik didih yang rendah dengan titik didih awal (kurang dari 35 derajat Celsius).
Highly flammable (sangat mudah terbakar)

Bahan dan formula yang memiliki label bahaya ‘sangat mudah terbakar’ menjadi subjek untuk pemanasan sendiri dan penyalaan dalam kondisi atmosferik biasa, atau mereka memiliki titik nyala yang rendah (di bawah +21oC).Contoh produk dengan karakteristik ini termasuk aseton dan natrium logam, yang biasa dipakai di laboratorium sebagai pelarut dan agen pengering.
Flammable (mudah terbakar)

Tidak ada tanda peringatan yang perlu digunakan untuk menandai bahan dan formulasi dengan label bahaya 'mudah terbakar'. Bahan dan formulasi cair yang memiliki titik nyala antara +21oC dan +55oC diklasifikasikan sebagai bahan yang mudah terbakar.
Prosedur penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
Prosedur penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya (B3) dijelaskan melalui sistem manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.
Perencanaan
Dilakukan untuk menghindari penumpukan bahan, memastikan ketersediaan sesuai kebutuhan, serta mengidentifikasi jenis bahan, klasifikasinya, dan cara penyimpanannya.Pengorganisasian
Melibatkan penetapan wewenang dan tanggung jawab personil pengelola, pemakai, dan pengawas. Selain itu ditentukan persyaratan penyimpanan sesuai jenis bahan. Contoh:Bahan beracun: disimpan di ruang dingin, berventilasi, jauh dari panas, dan terpisah dari bahan reaktif.
Bahan korosif: wadah tertutup, berlabel, disimpan terpisah dari zat beracun.
Bahan mudah terbakar: jauh dari sumber api, dilengkapi alat pemadam.
Gas bertekanan: disimpan tegak, jauh dari panas dan bahan korosif
Prosedur penyimpanan dan penan.
Pelaksanaan
Semua aktivitas harus sesuai prosedur dan informasi bahan yang tercantum pada label atau MSDS (Material Safety Data Sheet). Label memuat nama bahan, formula, bentuk fisik, sifat fisik, serta sifat kimia dan bahayanya.Bahan beracun dan korosif: ditangani dalam ruang khusus, menggunakan APD, serta tidak boleh ada aktivitas makan, minum, atau merokok di ruang kerja.
Bahan mudah terbakar: dijauhkan dari sumber panas atau percikan api, ruangan harus berventilasi baik, dan tersedia APAR.
Bahan reaktif: disimpan di tempat kering, tidak terkena sinar matahari langsung, serta jika reaktif terhadap air harus dipisahkan karena berbahaya bila kontak dengan uap air prosedur penyimpanan dan penang.
Pengendalian
Dilakukan melalui inspeksi, audit, dan pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pengawasan ini memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan, serta memudahkan penelusuran bila terjadi kecelakaan
Prosedur penyimpanan dan penang.
Perlu sobat safeclo ketahui secara umum, penyimpanan B3 harus dilakukan di ruang dingin, berventilasi, jauh dari sumber panas, dilengkapi APD dan sistem pemadam. Bahan reaktif disimpan terpisah untuk mencegah reaksi berbahaya, sementara batas waktu penyimpanan juga harus diperhatikan, misalnya eter tidak boleh disimpan lebih dari satu tahun tanpa inhibitor.Regulasi terkait penyimpanan bahan kimia berbahaya
Pentingnya pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Meskipun sudah ada kerangka hukum seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih menemui kendala. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pengelolaan limbah B3 di Indonesia, melakukan evaluasi program lokal, serta meninjau infrastruktur pendukung seperti fasilitas pengolahan limbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan (non-compliance) menjadi hambatan utama efektivitas pengelolaan B3, meskipun sudah terdapat kebijakan dan teknologi seperti insinerator untuk pengolahan limbah B3.
Apa saja Kerangka Hukum yang diulas?
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Merupakan dasar hukum nasional utama untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengelolaan limbah B3 dalam perencanaan terpadu dan sistematis. Pelanggaran terhadap pengendalian dan pembuangan limbah B3 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021
Mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3. Aturan ini mencakup penyimpanan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), kewajiban pencatatan melalui logbook dan neraca limbah B3, serta pelaporan berkala setiap tiga bulan kepada instansi lingkungan hidup. Regulasi ini juga mewajibkan standar pengemasan, termasuk kewajiban memindahkan limbah ke kemasan baru apabila kemasan lama rusak.
Penerapan di Level Lokal - Studi Kasus Kabupaten Pasuruan
Studi kasus menunjukkan penerapan norma hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa regulasi nasional telah diimplementasikan di tingkat daerah sesuai hierarki hukum, meskipun tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan.
REFERENSI
Basuki, R., Mustakim, M., Anwas, R., Trianto, A. B., Pratiwi, A. P., Perkasa, T. A. B., Bausad, A. A. P., Yanti, P., Tenri Diah, T. A., Amri, I. A., Bedah, S., & Rachmat, A. (2025). Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja: Paparan, risiko dan strategi mitigasi. PT MAFY Media Literasi Indonesia.
Fatchiyah. (2011, Desember 22). Pengenalan dan pelabelan bahan kimia berbahaya, dosis untuk hewan coba, dan simbol di laboratorium [Materi pelatihan]. Pelatihan Keselamatan dan Keamanan Kerja Laboratorium Hayati, LSIH Universitas Brawijaya, Malang.
Harjanto, N. T., Suliyanto, & Sukesi, E. I. (2011). Manajemen bahan kimia berbahaya dan beracun sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan. Pengelolaan dan Penanganan Bahan-Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Rangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja di P2TBDU, 08(IV), 54–61.
Novitrie, N. A., Senoaji, M. A., & Nugroho, A. (2022). Klasifikasi bahan berbahaya dan beracun di bengkel non metal dengan menggunakan Hazmat Tool. Journal of Research and Technology, 8(1), 63–73. https://www.hazmattool.com/
Setiadi, F. N., & Rosnawati, E. (2024). Kerangka hukum dan permasalahan pengelolaan limbah B3. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(4), 1–16. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i4.1182




