25 Juni 2025
PAK Akibat Pajanan Bising di Pabrik Manufaktur
Halo Sobat Safeclo!
Pernah nggak sih kalian masuk atau magang di pabrik dan merasa telinga berdenging setelah keluar dari pabrik? Nah, bisa jadi itu bukan cuma kelelahan, tapi tanda awal dari gangguan pendengaran akibat kerja. Kebisingan di lingkungan manufaktur ternyata bukan cuma bikin pusing, tapi juga bisa menimbulkan penyakit akibat kerja (PAK) lho. Yuk kita bahas tuntas tentang bising dan bahayanya!
1. Sumber Kebisingan di Pabrik Manufaktur
Sobat Safeclo, kebisingan di lingkungan pabrik bisa berasal dari berbagai mesin dan proses produksi. Misalnya mesin potong logam, kompresor, generator, hingga sistem pneumatik yang bekerja terus-menerus selama jam operasional.
Menurut penelitian dari Rahmawati et al. (2022), tingkat kebisingan di pabrik logam bisa mencapai 95–105 dB, jauh di atas ambang batas aman yang direkomendasikan. Bahkan suara impact dari mesin stamping atau forging bisa menembus 110 dB (Wardani & Arifin, 2020).
“Sumber kebisingan terbesar berasal dari mesin-mesin produksi yang tidak memiliki peredam suara atau dilakukan pemeliharaan yang kurang optimal.” (Rahmawati et al., 2022)
2. Dampak Pajanan Bising terhadap Kesehatan
Kebisingan bukan hanya sekadar gangguan — pajanan yang terus-menerus bisa menimbulkan Noise-Induced Hearing Loss (NIHL) atau gangguan pendengaran akibat bising. NIHL terjadi secara bertahap, dimulai dari kesulitan mendengar frekuensi tinggi, hingga tuli permanen jika tidak ditangani (NIOSH, 2018).
Menurut Kemenkes RI (2023), bising di atas 85 dB selama 8 jam kerja per hari dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel rambut di koklea. Selain itu, kebisingan juga dapat menyebabkan gangguan fisiologis lain seperti stres, hipertensi, dan kelelahan.
“Kebisingan tinggi berdampak tidak hanya pada telinga, tapi juga bisa meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, dan stres kerja.” (Kemenkes RI, 2023)
3. Pengendalian Kebisingan (Engineering & Administrative Control)
Untuk mengendalikan kebisingan, digunakan pendekatan hirarki pemgendalian risiko. Yang paling efektif tentu adalah engineering control — seperti memasang peredam suara, enclosure (penutup mesin), atau menggunakan material penyerap suara.
Contoh pengendalian dengan rekayasa teknik:
Pemasangan barrier akustik di sekitar mesin.
Perawatan berkala untuk menghindari suara gesekan atau getaran.
Sedangkan administrative control meliputi pengaturan waktu kerja (shift pendek), rotasi pekerja, atau penempatan pekerja sensitif di area dengan tingkat kebisingan lebih rendah.
“Engineering control sebaiknya menjadi prioritas utama sebelum mengandalkan alat pelindung diri.” (OSHA, 2021)
4. Penggunaan Alat Pelindung Pendengaran
Ketika rekayasa teknik dan pengendalian administrasi belum cukup menurunkan bising ke batas aman, maka pekerja wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa earplug atau earmuff.
Menurut Suma’mur (2014), earplug mampu meredam hingga 25 dB, sedangkan earmuff hingga 30 dB. Namun efektivitas APD sangat tergantung pada cara pemakaian dan kepatuhan pekerja.
Sayangnya, survei oleh WHO (2022) menyebutkan bahwa hanya 63% pekerja pabrik di negara berkembang yang konsisten menggunakan pelindung pendengaran.
5. Regulasi dan Standar Kebisingan Kerja
Sobat Safeclo, pemerintah dan organisasi internasional sudah mengatur ambang batas kebisingan kerja, lho!
Berikut beberapa standar penting:
Permenaker No. 5 Tahun 2018: Batas pajanan kebisingan 85 dB selama 8 jam.
NIOSH (2018): Merekomendasikan batas 85 dB dengan penurunan eksponensial setiap kenaikan 3 dB.
ISO 1999:2013: Menghitung prediksi kehilangan pendengaran akibat pajanan kebisingan jangka panjang.
Setiap perusahaan wajib melakukan pengukuran kebisingan berkala, menyediakan pelindung, serta memberikan edukasi kepada pekerja tentang bahaya bising.
Kesimpulan
PAK akibat pajanan bising di pabrik bukan sekadar gangguan telinga biasa. Jika diabaikan, bisa menyebabkan gangguan permanen yang memengaruhi kualitas hidup. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan kontrol teknik, administrasi, dan penggunaan APD secara disiplin, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
REFERENSI
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Gangguan Pendengaran akibat Bising di Tempat Kerja. Jakarta: Kemenkes RI.
NIOSH. (2018). Criteria for a Recommended Standard: Occupational Noise Exposure. U.S. Department of Health and Human Services.
Rahmawati, D., Nugroho, A., & Surya, R. (2022). Analisis Tingkat Kebisingan di Lingkungan Industri Manufaktur dan Upaya Pengendaliannya. Jurnal Kesehatan dan Keselamatan Kerja, 10(2), 45–52.
Wardani, L., & Arifin, T. (2020). Evaluasi Pajanan Kebisingan dan Upaya Perlindungan Pendengaran di Pabrik Baja. Jurnal Teknik Industri, 22(1), 31–38.
OSHA. (2021). Occupational Noise Exposure. Occupational Safety and Health Administration. https://www.osha.gov/noise
Suma’mur, P.K. (2014). Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes). Jakarta: Sagung Seto.
WHO. (2022). World Report on Hearing. Geneva: World Health Organization.
ISO. (2013). Acoustics — Estimation of noise-induced hearing loss. ISO 1999:2013(E).




