25 Oktober 2025
Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Debu Silika
Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Debu Silika pada Pekerja Konstruksi
Halo Sobat Safeclo!
Pernah nggak sih kalian melihat proyek konstruksi besar dengan awan debu putih beterbangan di udara? Nah, debu itu bukan sekadar kotoran biasa, lho. Salah satu partikel paling berbahaya yang tersembunyi di balik aktivitas konstruksi adalah debu silika. Walau tampak sepele, paparan jangka panjang terhadap debu ini bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan mematikan. Yuk, kita bahas bareng-bareng apa saja bahayanya, dari mana asalnya, dan bagaimana cara mencegahnya!
Sumber Debu Silika di Proyek Konstruksi
Debu silika berasal dari mineral silika kristalin (SiO₂) yang banyak terdapat pada pasir, batu, semen, dan berbagai material bangunan lainnya. Dalam pekerjaan konstruksi, partikel halus ini bisa terlepas ke udara saat terjadi aktivitas seperti pemotongan, pengeboran, penggerindaan, penghancuran beton, atau penggalian tanah (Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2018). Yang bikin berbahaya, ukuran debu silika sangat kecil, bahkan jauh lebih halus dari sehelai rambut manusia. Karena ukurannya mikroskopis, partikel ini bisa bertahan di udara cukup lama dan mudah terhirup tanpa disadari oleh pekerja. Begitu masuk ke saluran pernapasan, partikel silika dapat mencapai bagian terdalam paru-paru dan sulit dikeluarkan kembali.
Penelitian menunjukkan bahwa walaupun kadar debu di udara berada di bawah batas aman, paparan terus-menerus tetap bisa menurunkan fungsi paru pekerja (Nurjanah, 2021). Artinya, debu silika tidak selalu terlihat, tapi efeknya bisa terasa dalam jangka panjang.
Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Debu Silika
Paparan debu silika bukan hanya membuat pekerja batuk atau sesak sesaat. Jika berlangsung lama tanpa perlindungan memadai, efeknya bisa sangat fatal. Berikut beberapa penyakit utama yang sering muncul akibat paparan debu silika:
Silikosis
Silikosis merupakan penyakit khas akibat menghirup partikel silika. Partikel ini memicu peradangan kronis dan pembentukan jaringan parut di paru-paru sehingga elastisitasnya berkurang. Gejalanya meliputi sesak napas, batuk kronis, dan kelelahan ekstrem. Parahnya, penyakit ini bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan (Marlia et al., 2020).Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Paparan silika jangka panjang juga dapat menyebabkan PPOK, yaitu penyempitan saluran napas akibat iritasi yang terus-menerus. Penderita PPOK biasanya merasa cepat lelah dan sulit bernapas, bahkan saat beristirahat (Rahman & Tualeka, 2021).
Kanker Paru-Paru
WHO dan IARC telah menetapkan silika kristalin sebagai karsinogen golongan 1, artinya terbukti dapat menyebabkan kanker pada manusia (IARC, 2022). Risiko kanker paru meningkat drastis bila pekerja yang terpapar juga memiliki kebiasaan merokok.
Selain tiga penyakit tersebut, paparan silika juga dapat meningkatkan risiko tuberkulosis (silikotuberkulosis), karena debu silika melemahkan sistem pertahanan paru terhadap infeksi (Widyastuti & Sari, 2022).
Pengendalian Teknis dan Administratif terhadap Pajanan Silika
Untuk melindungi pekerja, pengendalian pajanan harus dilakukan secara berlapis mulai dari teknis hingga administratif. Di bagi menjadi 2 pengendalian:
Pengendalian Teknis
Upaya teknis dilakukan untuk mencegah debu terbentuk atau menyebar. Beberapa cara yang umum diterapkan antara lain:
Ventilasi lokal (LEV): menyedot debu langsung dari sumbernya.
Sistem basah: menyiram area kerja saat memotong atau mengebor beton agar debu tidak beterbangan.
Peralatan dengan sistem penyedot debu terintegrasi.
Pemasangan penghalang fisik atau tirai pelindung agar debu tidak menyebar ke area lain.
Penelitian lapangan menunjukkan bahwa penyiraman air pada proses pengeboran mampu menurunkan kadar debu hingga 80% dibandingkan metode kering (Hidayat et al., 2020).
Pengendalian Administratif
Selain itu, langkah administratif juga penting, seperti:Mengatur jadwal kerja bergilir agar waktu paparan tiap pekerja tidak terlalu lama.
Melakukan pengukuran kadar debu secara berkala.
Memberikan pelatihan K3 mengenai bahaya silika dan cara perlindungan diri.
Mendokumentasikan hasil evaluasi dan efektivitas pengendalian.
Langkah-langkah ini tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Penggunaan Alat Pelindung Pernapasan (Respiratory Protection)
Kalau semua upaya pengendalian belum cukup, alat pelindung diri (APD) jadi benteng terakhir. Masker respirator dengan filter partikulat seperti N95, N99, atau P100 sangat direkomendasikan karena mampu menyaring hingga 95–99% partikel di udara (OSHA, 2023).
Tapi perlu di ingat, efektivitas respirator tergantung pada cara pemakaian dan perawatannya. Masker harus pas di wajah, bersih, serta diganti secara berkala. Sayangnya, banyak pekerja yang masih menganggap masker tidak nyaman atau kurang penting, padahal alat ini bisa menjadi penyelamat nyawa bila digunakan dengan benar (NIOSH, 2021).
Regulasi Terkait Pajanan Debu Silika di Tempat Kerja
Di Indonesia, pengendalian pajanan silika diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Regulasi ini menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk debu silika bebas kristalin sebesar 0,1 mg/m³.
Perusahaan wajib:
Melakukan pengukuran kadar debu minimal setiap enam bulan.
Menyediakan APD standar dan pelatihan bagi pekerja.
Melakukan pemeriksaan kesehatan paru secara berkala.
Secara internasional, OSHA menetapkan batas yang lebih ketat yaitu 0,05 mg/m³ untuk paparan rata-rata 8 jam kerja. WHO dan NIOSH juga menekankan pentingnya penerapan Silica Exposure Control Plan di setiap proyek konstruksi (WHO, 2022; NIOSH, 2021). Debu silika mungkin tampak sepele, tapi dampaknya luar biasa bagi kesehatan pekerja konstruksi. Dari silikosis, PPOK, hingga kanker paru, semuanya bisa terjadi jika pengendalian tidak dilakukan dengan benar. Karena itu, pekerja, pengawas, dan manajemen proyek harus bekerja sama menerapkan pengendalian teknis, administratif, serta disiplin dalam penggunaan APD.
Ingat Sobat Safeclo, melindungi nafas berarti melindungi masa depanmu! Jangan biarkan debu silika menjadi musuh tak terlihat di tempat kerja.
REFERENSI
Hidayat, R., Wahyudi, A., & Suryani, N. (2020). Efektivitas sistem penyiraman air terhadap kadar debu respirabel pada kegiatan pengeboran beton. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 19(3), 245–252. https://doi.org/10.14710/jkli.v19i3.12560
IARC. (2022). Silica dust and lung cancer risk. International Agency for Research on Cancer, World Health Organization.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Marlia, A., Setiyono, H., & Indrawati, S. (2020). Silikosis sebagai penyakit akibat kerja pada pekerja batu padas. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(2), 101–110.
NIOSH. (2021). Controlling silica exposure in construction. National Institute for Occupational Safety and Health.
Nurjanah, D. (2021). Analisis kadar debu dan gangguan fungsi paru pada pekerja industri pengecoran logam. Jurnal Sains Terapan Laboratorium, 3(1), 35–42.
OSHA. (2023). Respirable crystalline silica standard for construction (29 CFR 1926.1153). Occupational Safety and Health Administration, U.S. Department of Labor.
Rahman, A., & Tualeka, A. R. (2021). Hubungan pajanan debu dengan gangguan fungsi paru pada pekerja industri bahan bangunan di Jawa Timur. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 10(1), 47–56.
Ratnasari, D. (2022). Analisis karakteristik pekerja berisiko silikosis di sektor konstruksi dan industri semen. Universitas Bosowa Repository.
WHO. (2022). Prevention of occupational diseases: Silica dust exposure and control strategies. World Health Organization.
Widyastuti, R., & Sari, D. (2022). Hubungan pajanan debu silika dengan kejadian silikotuberkulosis pada pekerja industri tambang batu. Jurnal Kesehatan Global, 5(1), 59–68.




